Minggu, 19 Oktober 2025

 


 Selama ini, kebanyakan UMKM ketika usahanya rugi terus akan menutup kegiatan usahanya. Namun tidak dengan badan uahanya. Badan usaha yang sudah berbentuk PT/CV pun dibiarkan saja (tidak dilakukan pembubaran oleh notaris). Bagaimana hukum mengatur mengenai hal ini dan apa akibatnya bagi pengusaha..? Simak tulisan ini sampai selesai..

Pada saat badan usaha tersebut didirikan, tentu ada keajiban baru yang muncul yaitu kewajiban lapor pajak. Yang setahun sekali itu. Yang sering disebut SPT tahunan. Walaupun pendapatan nihil, kewajiban lapor pajak tetap harus dijalankan. Tidak dilaporkan? Ada sanksinya. Berupa denda adminsitratif sebesar 1 juta rupiah. Nah, karena tidak ada kegiatan, kewajiban lapor pajaknya lupa. Akhirnya kena denda.

Baiknya bagaimana..? Saran saya dibubarkan saja secara resmi. Dengan akta notaris. Sambil ucapkan terima kasih karena dulu pernah menjadi salah satu pintu rezekimu.

Demikian tulisan kali ini. Semoga Bermanfaat...

Translate








Photobucket

Photobucket


Photobucket

Photobucket







Total Tayangan Laman