Banyak pasangan suami dan istri merencanakan untuk menjalankan bisnis secara bersama. Karena dirasa sudah saling mengenal, bisa mempercepat kemajuan bisnis dan memdahkan koordinasi. Tapi bagaimana pandangan hukum atas rencana tersebut? Nah, menurut hukum antara suami dan istri tidak bisa mendirikan badan Usaha bersama berbentuk CV.
Kenapa? Karena menurut UU Perkawinan, bahwa harta benda yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan adalah harta bersama, sehingga dianggap masih satu kesatuan (dianggap 1 orang). KECUALI, di antara mereka ada pernjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta.
Demikian Tulisan singkat ini. Semoga bermanfaat..


