Jika kawan-kawan ingin memproses jual beli rumah yang masih dalam status KPR, kawan-kawan akan menemukan
istilah PPJB dan PJB. Walaupun namanya mirip, tapi makna dan fungsinya berbeda.
Nah, pada tulisan kali ini izinkan saya menjelaskannya dengan singkat dan
sederhana.
Untuk memudahkan, saya akan gunakan perumpamaan ini :
Ketika seorang pria hendak menikahi wanita pujaan hatinya, sebelum resmi menikah di hadapan penghulu, biasanya si wanita akan diikat dulu. Biar (katanya) gak diambil orang. Ngikatnya kemdian disebut lamaran. Yang diserahkan pada saat lamaran bisa cincin, kalung, bisa juga yang lain. Nah, perlu digarisbawahi bahwa di tahap ini belum terjadi pernikahan. Si wanita belum resmi menjadi miliknya, begitupun si pria. Dan di tahap ini, masih ada kemungkinan untuk batal menikah kalau ketemu kondisi kondisi tertentu.
Setelah lamaran, beberapa waktu kemudian barulah diadakan akad nikah dengan dihadiri wali dan penghulu. Inilah saat sah-nya pernikahan. Sah menjadi suami – istri.
Inilah kebiasaanya. Meskipun sebenarnya sah-sah saja kalau mau langsung nikah tanpa melalui lamaran.
nah, seperti itu jugalah untuk proses jual beli rumah yang masih dalam KPR.
Harus diikat dulu. Ngikatnya menggunakan akta yang namanya PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dari namanya saja sudah jelas kalau ini hanya suatu ikatan untuk kemudian nanti dilakukan jual beli.
Jual belinya, atau ‘Pernikahannya’ nanti di hadapan pejabat yang berwenang yaitu PPAT. Dengan akta yang dinamakan PJB. Perjanjian Jual Beli.
Kenapa mesti diikat dulu? Kenapa gak langsung dilakukan PJB..?
Karena PJB ada syaratnya. Yaitu Sertifikat bukti kepemilikan sudah di tangan penjual. Bukan di simpan oleh bank, sebagaimana kreadit rumah KPR.
Kalau perempuan yang sudah dilamar masih bisa nikahnya batal..? Apakah rumah yang sudah diikat melalui PPJB jual belinya batal..? Ada yang bisa bantu jawab…
Demikian tulisan untuk kali ini. Semoga bermanfaat.


