Apa sih perbedaan saham konvensional dengan Saham Syariah? Bukannya sama saja?
Mungkin ada di antara kita yang mempertanyakan hal ini. Untuk itu, kita akan coba mengupas tentang perbedaan kedua jenis saham ini.
Perbedaan utama saham konvensional dengan syariah terletak pada prinsip dasar, dimana saham syariah harus mematuhi prinsip syariah dalam bisnis emitennya (seperti sektor yang halal, rasio utang berbasis bunga di bawah batas tertentu, dan pendapatan non-halal maksimal 10%), sementara saham konvensional tidak memiliki batasan tersebut. Perbedaan lain mencakup mekanisme transaksi (saham syariah tidak memperbolehkan transaksi seperti short selling atau margin trading), sistem bagi hasil, pengawasan, dan indeks saham yang digunakan.
Untuk lebih lengkap silakan simak uraian berikut ini :
Konvensional :
1. Tidak ada batasan sektor usaha; bisa mencakup bisnis haram seperti alkohol, rokok, atau ribawi.
2. Tidak ada batasan terkait utang berbasis bunga.
3. Keuntungan berasal dari capital gain dan dividen yang didasarkan pada mekanisme konvensional, yang bisa saja terkait bunga atau instrumen ribawi.
4. Memperbolehkan berbagai jenis transaksi, termasuk short selling dan margin trading.
5. Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja.
6. Menggunakan indeks umum seperti IHSG, LQ45, Kompas 100.
7. Orientasi keuntungan bersifat duniawi atau umum.
Syariah :
1. Hanya menerbitkan saham dari perusahaan yang bergerak di sektor halal dan tidak bertentangan dengan syariah (seperti makanan halal, jasa kesehatan, teknologi).
2. Rasio utang berbasis bunga tidak boleh melebihi 45% dari total aset, dan pendapatan non-halal maksimal 10% dari total pendapatan.
3. Keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa tanpa unsur riba.
4. Tidak memperbolehkan transaksi yang bertentangan dengan syariah seperti short selling dan margin trading.
5. Diawasi oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
6. Merujuk pada indeks khusus seperti Jakarta Islamic Index (JII) dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK.
7. Selain keuntungan duniawi, ada orientasi juga untuk keberkahan dan sesuai keyakinan agama bagi investor Muslim.
Semoga Bermanfaat
Link pendaftaran Broker Saham Terpercaya :


