Oh!! Ternyata Ini Fungsi Materai Dalam Suatu Perjanjian…
Apakah Anda pernah mendengar kalimat seperti ini...???
“Kwitansinya kok gak ada materainya, Pak? GAK SAH ini!”
Atau kalimat seperti ini :
“Pak, nanti tanda tangannya dikenakan di materainya ya, Pak. Biar sah!.
Kalau iya, maka kawan-kawan termasuk kategori yang terpapar informasi simpang siur dan menyesatkan tentang penggunaan materai. Lalu, bagaimana yang benar? Silahkan baca dan simak tulisan berikut ini sampai selesai.
Ketika berbicara mengenai Perjanjian, mau tak mau kita harus membicarakan dasar hukum dari perjanjian itu. Secara spesifik ketentuan yang mengatur syarat-syarat sah dari suatu perjanjian ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada 4 syarat sah suatu perjanjian, yaitu : Kesepakatan yang membuat perjanjian, Kecakapan untuk membuat perjanjian, ada Objek perjanjian, dan Objek tersebut bukanlah yang melanggar Hukum (atau istillah hukumnya : Halal). Ke empat syarat ini harus terpenuhi semua kalau mau suatu perjanjian menjadi sah. Kurang satu saja dari syarat tersebut di atas, maka berakibat perjajian menjadi tidak sah. Perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pembuat atau bisa juga dibatalkan demi hukum.
Nah dari penjelasan di atas, sudah jelas kan kalau Materai bukanlah penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian. Materai hanya berupa pajak yang harus dibayar kepada Negara.
Terus, apa ya fungsi materai dalam perjanjian..?
Jadi... Ketika suatu dokumen hendak dijadikan alat bukti di pengadilan, maka sesuai peraturan yang ada, harus dibayar dulu pajaknya. Nah Materai inilah pajaknya. Dengan menempelkan materai pada suatu perjanjian artinya sudah dibayar pajaknya. Pajaknya dibayar di muka. Walaupun si pembuat pasti tidak berharap akan muncul sengketa yang berujung ke pengadilan.
Demikian untuk tulisan kali ini. Semoga bermanfaat...
Biro Jasa dan Multi Payment Ligat Terra Aulette Konsultan, Biro Jasa, Multi Payment, , Produk, Service, Peluang. Investasi. Kursus, Terapi, Loker, Informasi.


