Berapa pembagian Laba untuk tenaga pengelola perusahaan berupa CV..?
Ada 4 sahabat sejak bangku SMU memutuskan untuk memulai bisnis bersama. Sebut saja A B C dan D. A B C sebagai pemodal, sementara D sebagai pengurus perusahaan. Status A, B, dan C kebetulan adalah karyawan. Sementara yang 1 lagi memutuskan fokus menjadi pengusaha. Dari ke 3 pemodal tsb, A memasukan modal 70 juta, B memasukkan 40 Juta, dan C memasukkan 20 juta. Bentuk usaha yang mereka pilih adalah CV.
Kalau mereka tidak menetapkan cara pembagian laba, Ketika perusahaan mendapatkan keuntungan. Berapakah bagian D?
Jawaban :
Sewajarnya ketika mereka mendirikan perusahaan, dalam AD/ART diatur mengenai tata cara dan perhitungan dalam membagi keuntungan. Namun apabila ketentuan itu ternyata belum diatur, maka berlaku pasal 1633 KUH Perdata, yang artinya modal tenaga dan pikiran yang disumbangkan oleh D dihargai sama dengan modal terkecil yg disetor oleh pemodal, yaitu sebesar 20 juta. Dengan begitu, bagian keuntungan yang diterima D adalah sama besarnya dengan bagian keutungan yang diterima C.
Demikian Tulisan kali ini, Semoga bermanfaat...


